Hukum dan Kriminal . 11/06/2025, 13:40 WIB

KPK Periksa Pedagang Valas Jadi Saksi Kasus Suap Dana Operasional Pemprov Papua

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pedagang valas atau penyedia jasa money changer berinisial WT sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan sudah dilakukan kemarin, Selasa (10/6),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Rabu 11 Juni 2025.

Akan tetapi, hasil pemeriksaan saksi tersebut belum dapat dibagikan oleh Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Dius Enumbi yang sempat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.

Walaupun demikian, KPK mengatakan bahwa saat ini Dius Enumbi belum ditahan sebab lembaga antirasuah itu masih mendalami keterangan dari para saksi yang dipanggil.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan lalu, Rabu (4/6), sempat memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bernama Hakky Syafrizal sebagai saksi kasus tersebut.

Sementara untuk penggeledahan, KPK terakhir kali menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus tersebut pada 4 November 2024.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com