fin.co.id - Ada apa dengan rumah yang sedang dibeli Hayono Isman? Mantan Menpora ini tengah menghadapi sengketa hukum serius terkait kepemilikan properti yang telah ia tempati dan cicil sejak 2016. Meski sudah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan membayar dengan tertib, muncul kabar mengejutkan: rumah tersebut dilelang tanpa pemberitahuan resmi.
Proses Pembelian Sudah Berjalan Sejak 2016
Hayono Isman diketahui telah menandatangani PPJB dengan pihak penjual, Hasan Ahmad, pada tahun 2016. Selama hampir sembilan tahun, pembayaran dilakukan secara bertahap dan sesuai kesepakatan. Namun, mendadak muncul kabar rumah itu masuk dalam daftar lelang. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Victor R.M. Sohilait.
“Klien saya melakukan perjanjian jual beli dengan Pak Hasan sejak 2016. Selama ini tidak pernah ada masalah pembayaran. Tapi tiba-tiba, pada 7 Januari 2025, ada kabar rumahnya dilelang tanpa pemberitahuan resmi. Tentu saja ini mengejutkan,” ujar Victor dalam konferensi pers di Kemang Timur, Kamis, 12 Juni 2025.
Langkah Hukum: Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Tidak tinggal diam, Hayono Isman menggugat secara hukum lewat Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pun dilayangkan dan telah teregister dengan Nomor Perkara: 245/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim sejak 6 Mei 2025.
“Secara fakta hukum, tanah dan bangunan ini masih dalam proses pembelian. Makanya kami ajukan gugatan terhadap tindakan sepihak yang mengganggu proses itu. Saat ini gugatan tersebut sedang disidangkan,” tegas Victor.
Lelang Dinilai Tidak Sah secara Hukum
Victor menyebut bahwa pelelangan properti tersebut tidak sah karena tidak ada notifikasi resmi kepada kliennya. Bahkan, pemenang lelang bernama Djan Faridz juga ikut digugat sebagai turut tergugat dalam perkara ini.
“Karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada pembeli yang sah, maka pelelangan ini cacat hukum. Klien kami tidak pernah tahu soal proses ini. Kami gugat Hasan Ahmad sebagai penjual, dan Pak Djan Faridz sebagai pihak yang mengklaim menang lelang,” jelasnya.
Dugaan Intimidasi dengan Atribut Aparat
Lebih lanjut, Victor juga mengungkap adanya dugaan intimidasi yang melibatkan orang-orang beratribut mirip aparat kepolisian. Mereka disebut sempat mencoba membatasi akses ke rumah Hayono Isman tanpa surat tugas resmi.
“Itu sudah melanggar hak hukum klien kami. Rumah itu belum sah dilelang, dan tidak bisa ada tindakan main hakim sendiri. Klien kami maupun keluarga berhak keluar-masuk tanpa intimidasi,” tambah Victor.
Imbauan untuk Hormati Proses Hukum
Kuasa hukum Hayono Isman meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Ia menegaskan bahwa keputusan sah soal kepemilikan rumah ini hanya bisa ditentukan oleh pengadilan.