Hukum dan Kriminal . 12/06/2025, 14:52 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
“Kami imbau agar semua pihak menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Jangan ada yang coba-coba menekan klien kami dengan cara-cara tidak sah,” tutup Victor dalam keterangannya. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media