Hukum dan Kriminal . 12/06/2025, 10:33 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Sidang perkara dugaan perundungan dan pemerasan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) menemukan fakta mencengangkan. Ditemukannya bekas kapas alkohol yang digunakan almarhum dr Aulia Risma. Bukti itu menunjukkan dr Aulia memiliki kewaspadaan mencegah risiko infeksi, sehingga mematahkan adanya dugaan bunuh diri akibat perundungan. Di sisi lain, Penasehat Hukum Tiga Terdakwa menduga adanya tokoh ingin memecah belah dokter anestesi di RS Karyadi Semarang dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Tiga Terdakwa, M. Sholeh, menceritakan jalannya persidangan yang digelar Rabu, 11 Juni 2025. Dalam sidang tersebut empat orang saksi dihadirkan, yakni Akwal Sadida yang merupakan teman dekat almarhum dr Aulia Risma, dr. Novi Aktari Utami, dr. Zsa Zsa Maranani, dan dr. Andriani. "Banyak yang menarik disampaikan para saksi," paparnya.
Menurutnya, salah satu yang menarik adalah tidak terjawab dua pertanyaan penting yang terhubung dengan peristiwa tewasnya dr. Aulia. Pertanyaan ini diajukan ke saksi Akwal. Yakni, apakah saksi pernah mengetahui bahwa di TKP almarhum ditemukan sisa ampul obat suntik rocuronium bekas digunakan almarhum dan apakah saksi juga mengetahui bahwa dalam temuan di tempat kejadian ada sisa kapas alkohol yang digunakan almarhum.
"Bukti adanya sisa kapas alkohol inilah yang memberi petunjuk kuat bagi penyidik Polrestabes Semarang bahwa sebagai dokter, dr. Aulia menyuntik dengan kewaspadaan tinggi untuk meminimalisir risiko infeksi. Sayangnya kedua pertanyaan ini dijawab tidak tahu oleh saksi, sehingga tidak dapat membantu membuka tabir gelap kasus ini," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Saksi lain adalah dr. Andriani Widya Ayu Kartika. Dia adalah dokter alumni UNDIP tahun 2012 yang juga menyelesaikan pendidikan spesialis anestesinya di Undip pada 2022. Saksi sejak Mei 2024 adalah bendahara Kelompok Staf Medik (KSM) Anestesi RS Karyadi. Berdasarkan keterangan dr. Andriani diketahui salah satu tugas bendahara adalah mengumpulkan 4 persen dari remunerasi bulanan semua dokter anestesi RS Karyadi yang jumlahnya berkisar Rp50 juta hingga Rp60 juta setiap bulannya. "Dana ini sebagai kas dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) KSM Anestesi," paparnya.
Sholeh menegaskan, dari dr. Andriani diketahui dana ini digunakan untuk berbagai keperluan kebutuhan DPJP maupun kebutuhan KSM. Selama ini tidak ada masalah karena semua atas dasar kesepakatan dan keikhlasan bekerja. "Saksi juga menerangkan bahwa karena dana ini adalah dana yang dikumpulkan dari kerelaan hati semua dokter anestesi dan digunakan untuk kebaikan yang hakekatnya tidak ada masalah yang perlu dipersoalkan," ujarnya.
Sholeh juga menjelaskan dr. Andriani juga memberikan kesaksian penting soal Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang dipersoalkan oleh penyidik kepolisian. "Dalam kesaksian itu, BOP ditarik dari mahasiswa peserta PPDS. Ini adalah biaya dari dan untuk digunakan peserta PPDS. BOP itu sudah lama ada. Bahkan, sebelum dr. Andriani masuk juga sudah ada, karena sifatnya dari residen untuk residen. Tidak ada dari dana BOP untuk pembayaran bagi senior atau untuk keperluan lain," paparnya.
Yang juga penting, menurut Sholeh adalah saksi dr. Andriani menyebut BOP itu untuk saling meringankan beban residen angkatan bawah, bukan untuk kepentingan seniornya. "Saksi mengaku saat menjadi PPDS tahun 2018 sebagai tahun pertama, saksi mengumpulkan BOP sebesar Rp60 juta dan itu dipakai semuanya habis untuk membayar biaya ujian, biaya presentasi poster dan presentasi oral di berbagai pertemuan ilmiah di luar kota," jelasnya.
Apalagi, kedua jenis pengumpulan dana baik dana BOP maupun dana DPJP, sama sekali tidak ada dasar surat dari Rektor maupun Direktur Rumah Sakit. "Sesuai keterangan dr. Anriyani ini semuanya hanya didasarkan pada kesepakatan dan sesuai kebutuhan antar pelaku di lapangan," ujar Sholeh.
Dengan itu, M. Sholeh sebagai kuasa hukum percaya bahwa Majelis Hakim akan obyektif melihat fakta persidangan. "Walau saya mencurigai adanya sebuah rekayasa kasus yang didalangi tokoh di Kemenkes untuk memecah belah dokter anestesi yang berasal dari sumber Kemenkes dan sumber Kemendikti yang bekerja di RS Karyadi Semarang," tegasnya.
Apalagi, lanjutnya, semua saksi di persidangan mengaku tidak ada bullying, pemerasan, apalagi penipuan yang dilakukan bagian anestesi. "Dalam hal ini terdakwa dr. Taufik. Bahkan beberapa saksi memuji dr. Taufik sebagai orang yang baik dan peduli pada PPDS," jelasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media