Hukum dan Kriminal . 12/06/2025, 10:33 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Terungkap juga bagaimana terdakwa Taufik merupakan ketua program studi yang bertanggung jawab. "Menurut saksi bahwa selama Pak Taufik sebagai Ketua Program Studi, selalu mengembalikan dana sisa, membuat flyer anti bullying, dan selalu memperingatkan PPDS untuk berakhlak mulia. Bahkan dr. Taufik pada Agustus 2023 menghentikan tradisi BOP, jauh sebelum ada kasus almarhum dr. Risma," ujarnya.
Dalam persidangan ini juga terungkap bahwa banyak interaksi positif antara residen senior dengan juniornya, khususnya menyangkut pengertian tinggi atas tugas berat masing-masing pihak. Hal ini yang sukar dimengerti oleh masyarakat lain di luar dunia pendidikan spesialis anestesi dan bedah.
"Jadi saya yakin kesimpulan penyidik untuk mendakwa hal ini sebagai pemerasan, apalagi penipuan adalah sesuatu yang berlebihan dan sangat disesalkan sebagai sebuah upaya penegakkan hukum yang adil dan bermartabat. Seharusnya penyidik bisa lebih obyektif dan tidak mudah terpengaruh intervensi dari Kemenkes," tuturnya. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media