Hukum dan Kriminal . 17/06/2025, 15:33 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media