Hukum dan Kriminal . 18/06/2025, 19:14 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media