fin.co.id - 43 pulau di Indonesia terdaftar sebagai wilayah sengketa , dan pemerintah tengah serius menertibkan status hukum dan administratifnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam kunjungannya ke Kampus IPDN, Senin, 23 Juni 2025.
"Jadi, ada 43 pulau yang masih dalam sengketa. Di Jawa Timur ada 21 pulau, dan 22 lainnya berada di wilayah Kepulauan Riau," ungkap Bima.
Sengketa Antarwilayah, Mirip Kasus Aceh dan Sumut
Sengketa ini disebut punya pola yang mirip dengan konflik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang pernah mencuat beberapa waktu lalu. Umumnya, satu pihak punya bukti historis kepemilikan, sementara pihak lainnya belum mendaftarkan wilayahnya secara resmi ke negara.
"Sengketa seperti ini biasa didasarkan pada klaim historis. Tapi ketika tidak ada pendaftaran resmi, maka akan jadi masalah administrasi," jelas Bima.
Tegas: Tak Ada Pulau yang Boleh Dimiliki 100% oleh Pribadi
Bima menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang sah dimiliki 100% oleh perorangan. Hal ini sesuai dengan regulasi pertanahan dan pemanfaatan pulau yang diatur negara.
"Enggak bisa ada yang menguasai pulau secara penuh. Apakah itu untuk konservasi, sewa, atau penguasaan negara, semua harus terdaftar dan sesuai aturan," tegas Bima.
Pencatatan kepemilikan dan pemanfaatan pulau sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kementerian ATR/BPN. Namun, Kemendagri menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga demi mencegah celah hukum.
Koordinasi Lintas Instansi Jadi Kunci
Kementerian Dalam Negeri, kata Bima, bakal memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN dan pemerintah daerah. Tujuannya jelas: memastikan semua pulau tercatat secara resmi dan tidak ada wilayah negara yang hilang tanpa proses hukum yang sah.
“Kemendagri akan pastikan berkoordinasi dengan ATR/BPN dan pemda. Pertama, untuk mencegah lepasnya wilayah tanpa prosedur hukum. Kedua, agar pencatatan aset wilayah dilakukan rapi sesuai hukum yang berlaku,” tandas Bima.
Sengketa Pulau Harus Segera Diselesaikan
Sengketa pulau bukan hal sepele. Di tengah dorongan investasi dan pengembangan wilayah pesisir, kejelasan status administratif pulau jadi sangat krusial. Pemerintah ingin memastikan setiap jengkal tanah Indonesia tercatat resmi, sah secara hukum, dan bebas dari klaim pribadi tanpa dasar. (Anisha Aprilia)