Geger Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa 2 Saksi Kunci dari Kemendikbudristek dan Kemenperin

news.fin.co.id - 24/06/2025, 19:59 WIB

Geger Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa 2 Saksi Kunci dari Kemendikbudristek dan Kemenperin

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

fin.co.id - Ada yang janggal di balik proyek digitalisasi pendidikan nasional? Kejaksaan Agung terus menelisik dugaan korupsi dalam program strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar sejak 2019 hingga 2022. Terbaru, dua pejabat penting diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Pada Selasa, 24 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya pengumpulan bukti dan penyusunan berkas perkara.

Kedua saksi yang diperiksa adalah:

  • FTR , selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Biro PKLN Kemendikbudristek tahun 2019.
  • HDR , selaku Ketua Tim Sertifikasi TKDN pada Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian RI.

Advertisement

“Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat bukti dan memperjelas alur penyaluran anggaran dalam proyek digitalisasi pendidikan,” ujar Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa penyidik berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.

Program Digitalisasi Pendidikan yang digagas sejak 2019 merupakan proyek besar pemerintah dalam menyediakan perangkat teknologi seperti laptop, tablet, dan infrastruktur digital lainnya untuk sekolah di seluruh Indonesia. Proyek ini dicanangkan sebagai bagian dari transformasi pendidikan nasional di era digital.

Namun, dalam perjalanannya, muncul sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga sertifikasi perangkat teknologi tersebut. Termasuk indikasi manipulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penyelewengan anggaran yang melibatkan lebih dari satu kementerian.

“Kami sedang mendalami apakah terdapat rekayasa atau penyalahgunaan dalam proses sertifikasi TKDN maupun penganggaran yang dilakukan,” lanjut Febrie. Ia menambahkan bahwa semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan, tanpa terkecuali.

Hingga kini, belum disebutkan berapa potensi kerugian negara dalam kasus ini. Namun, mengingat skala proyek digitalisasi pendidikan yang menyasar ribuan sekolah dan menelan anggaran besar, nilai kerugian negara ditaksir tidak kecil.

Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk pihak swasta penyedia perangkat dan konsultan pengadaan. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada celah dalam penegakan hukum.

Kasus ini mencuat di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan. Terlebih, proyek digitalisasi pendidikan seharusnya menjadi solusi pemerataan akses belajar, bukan malah menjadi ladang praktik korupsi.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terungkap. Penegakan hukum ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap kualitas pendidikan nasional,” tegas Febrie Adriansyah. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID