fin.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid merespons soal pulau di Anambas, Kepulauan Riau dijual melalui situs online.
Dia mengatakan, pulau-pulau tersebut merupakan milik pemerintah dan tak dijual. Maka itu, dia mengaku, heran atas peristiwa penjualan pulau-pulau tersebut di situs online.
“Logikanya kan kita jual beli barang, ada orang mau punya kerudung yang menjual kerudung kan yang punya kerudung,” kata Nusron kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.
Maka itu, dia mengaku heran jika ada yang menjual pulau-pulau tersebut. Karena, sambungnya, pemerintah tidak menjual pulau tersebut.
“Nah ini anehnya adalah, pulau ini punya pemerintah. Pemerintahnya enggak menjual. Ini anehnya pulau ini punya pemerintah, ada pihaknya lain yang menjual kan lucu. Atas dasar apa yang bersangkutan pasang website di online itu untuk menjual," kata Nusron.
Lebih lanjut, ia menegaskan, penjualan pulau-pulau di situs online bertentangan dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.
Ia merinci ada dua regulasi utama yang mengatur kepemilikan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Pertama adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dimiliki sepenuhnya oleh perorangan atau badan hukum.
“Dalam satu pulau, tidak boleh seluruhnya dimiliki oleh satu pihak. Baik itu orang perorangan maupun badan hukum. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap kdaulatan dan akses publik,” jelas Nusron.
Selanjutnya, kata Nusron, regulasi kedua adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.
“Peraturan ini menegaskan bahwa dalam satu pulau harus disediakan jalur evakuasi dan ruang publik minimal sebesar 45 persen dari total luas pulau,” jelasnya.
Terkait hal ini, Nusron mengatakan pihaknya akan menggandeng Komdigi untuk memblokir situs-situs tersebut.
"Kalau koordinasi secara rapat belum, kalau kontak (dengan Komdigi) sudah, melakukan itu (blokir),” terang Nusron.
(Anisha Aprilia)