Menteri PU Merasa ‘Tertampar’! OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Rp231 Miliar di Sumut

news.fin.co.id - 29/06/2025, 09:02 WIB

Menteri PU Merasa ‘Tertampar’! OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Rp231 Miliar di Sumut

Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Dody Hanggodo ditemui di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam. ANTARA/Harianto

fin.co.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya setelah anak buahnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara.

“Menanggapi OTT KPK beberapa hari lalu di Sumatera Utara, pertama-tama saya harus mengucapkan Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Saya terpukul, dan ini benar-benar tamparan keras ke saya,” ujar Dody di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) malam.

Dody mengaku sudah berkali-kali mewanti-wanti para pejabat di Kementerian PU agar menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam bekerja. Namun, peringatan itu ternyata tak diindahkan oleh segelintir oknum.

“Saya sudah bicara berbuih-buih pentingnya integritas, pentingnya menghadirkan Tuhan di hati, tapi ya... masih saja begini,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Advertisement

Meski demikian, Dody menegaskan dirinya tetap memegang asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Bagaimana pun saya kan ‘bapaknya’ semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak!” tegasnya.

Ia pun memastikan, jika terbukti ada pejabat pusat yang ikut terlibat dalam skandal ini, pihaknya tak akan segan menyerahkannya ke proses hukum.

“Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura (kantor pusat Kementerian PU di Jakarta) gara-gara itu, saya akan serahkan (kepada aparat penegak hukum),” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Dody mengungkapkan bahwa dirinya sudah meminta restu Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh, dari pejabat eselon I hingga pejabat pembuat komitmen (PPK), demi mencegah kasus serupa terulang.

Sementara itu, KPK sendiri menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa di antara para tersangka terdapat dua pejabat Dinas PUPR Provinsi Sumut.

“Pertama, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan kedua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK,” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/6/2025).

Selain itu, KPK juga menetapkan satu pejabat dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut berinisial HEL, serta dua tersangka dari pihak swasta yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN, yang disebut anak dari KIR.

Advertisement

Kelima tersangka itu diamankan dalam OTT pada Kamis (26/6/2025) malam karena diduga terlibat suap untuk memuluskan proyek-proyek pembangunan jalan.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID