fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum berencana untuk menjemput paksa staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Diketahui, Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung karena masih berada di luar negeri.
“Masih dilakukan upaya-upaya pendekatan. Oleh karena, kami saat ini melalui penyidik terus melakukan upaya melalui kuasa hukum supaya yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin, 30 Juni 2025.
Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap Jurist Tan hanya dapat dilakukan secara langsung. Sebab, ada sejumlah dokumen penting yang perlu dikonfirmasi secara fisik.
“Nah, saat ini informasi dari penyidik bahwa masih terus melakukan langkah-langkah yang soft dengan melakukan pendekatan melalui kuasa hukumnya Karena memang pada waktu yang lalu kan kita menerima berbagai apa namanya Pemberitahuan untuk penundaan menghadiri surat panggilan itu dari kuasa hukum,” terang Harli.
Harli berharap pengacara Jurist Tan bisa meyakinkan kliennya untuk kooperatif dan menghadapi pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. “Penyidik terus melakukan upaya melalui kuasa hukum supaya yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan itu,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Kejagung mamantau keberadaan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Pemantauan itu dilakukan usai Jurist Tan mangkir sebanyak 3 kali dalam pemanggilan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek 2014-2022.
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan (Jurist Tan)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Mantan Kajati Papua Barat itu mengatakan saat ini penyidik tengah memikirkan skema untuk memanggil Jurist Tan melalui Kedutaan.
"Penyidik akan mengambil langkah-langkah seperti langkah-langkah yang bersifat administratif. Misalnya, melakukan pemanggilan melalui kedutaan. Ini sedang dipikirkan skemanya," jelas dia.
Jurist Tan Mangkir 3 Kali
Kejagung telah memanggil Jurist Tan sebanyak 3 kali. Namun, Jurist Tan tak menghadiri pemeriksaan tersebut.
Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa, 3 Juni, Rabu, 11 Juni, dan kembali mangkir pada Selasa, 17 Juni. Kuasa hukum Jurist menyampaikan alasan ketidakhadiran berkaitan dengan urusan pribadi dan keluarga.
Sementara itu, dua mantan staf khusus Mendikbudristek lainnya, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik. Fiona hadir dalam pemeriksaan pada Selasa, 10 Juni 2025 dan Jumat, 13 Juni 2025 sedangkan Ibrahim hadir dalam pemeriksaan ulang pada Kamis, 12 Juni 2025.
(Anisha Aprilia)