Beragam Sikap Partai Politik Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

news.fin.co.id - 01/07/2025, 19:27 WIB

Beragam Sikap Partai Politik Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

fin.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah menuai gelombang kritik dari sejumlah partai politik (parpol). Dalam putusan itu, MK memutuskan agar pelaksanaan pemilu legislatif, dan eksekutif nasional dipisah dari pemilihan kepala daerah, dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun.

Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi yang mengatur pemilu lima tahunan. Merespons hal itu, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menyatakan, DPR masih akan mencermati lebih lanjut dampak dari putusan tersebut.

Ia menekankan pentingnya sikap kolektif dari semua partai politik dalam merespons putusan itu "Ya, kemarin ada rapat pertemuan antara pimpinan DPR dengan Mendagri kemudian Mensesneg, Perludem untuk mendengarkan hasil keputusan MK yang menyatakan bahwa ada perubahan dari pemilihan terkait dengan kepala daerah dan anggota DPRD," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Puan mengatakan, saat ini DPR belum mengambil keputusan terkait pembentukan panitia khusus (pansus) atau langkah legislasi lanjutan terkait putusan MK itu. "Belum diambil keputusan karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah," ujarnya.

Advertisement

Terkait dengan kemungkinan perubahan undang-undang, Puan mengatakan akan membahas keputusan MK tersebut. "Nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke undang-undang pemilu, tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," katanya.

Soal sikap Fraksi PDIP, Puan menyebutkan, dampak putusan MK bukan hanya menyangkut satu partai, tetapi semua. Kata dia, pemilu digelar lima tahun sekali.

"Ini bukan hanya sikap dari fraksi PDI Perjuangan saja, tapi itu tentu saja semua partai, karena memang undang-undang dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar, karenanya emang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik," tegas puan.

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, partainya menolak jika putusan MK justru menyimpang dari prinsip konstitusi

"Konstitusi pemilu itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi-konstitusinya dilanggar," cetus Cucun.

Cucun juga menyoroti ketidakpastian hukum akibat interpretasi final and binding dari MK yang inkonsisten. "Final and binding ini, kalau kita melihat yang dulu aja kan ditolak udah final and binding. Tapi sekarang malah diterima semua. Final and binding lagi gitu kan," ucap Cucun.

Sementara itu, Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat mengatakan, Partai NasDem secara tegas menyebut bahwa pelaksanaan putusan MK berpotensi melanggar konstitusi dan menciptakan krisis ketatanegaraan.

"Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi," kata Lestari.

Dia menjelaskan, Pasal 22E UUD 1945 secara jelas mewajibkan pemilu digelar setiap lima tahun sekali, mencakup seluruh unsur legislatif dan eksekutif. "Jika setelah lima tahun tidak dilakukan pemilu DPRD, maka menurutnya, itu adalah pelanggaran konstitusional," katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, Lestari menilai MK telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislator:

"MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi," katanya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID