Pro Kontra Rencana Pajak E-Commerce Berkaca dari Kanada

news.fin.co.id - 01/07/2025, 09:03 WIB

Pro Kontra Rencana Pajak E-Commerce Berkaca dari Kanada

Ilustrasi e-Commerce

fin.co.id - Rencana pemberlakuan pajak PPh Pasal 22 kepada para pedagang E-Commerce kini masih terus mendapat sorotan masyarakat. 

Tidak hanya itu, sebagian pengamat ekonomi juga mempertanyakan keputusan pemerintah untuk memilih menargetkan pedagang di marketplace lokal dibandingkan perusahaan teknologi global.

Di sisi lain, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat juga turut menyoroti revenue digital Indonesia, yang sebagian besar dinikmati oleh raksasa global seperti Google, Meta, Apple, Amazon, dan Netflix.

“Pertanyaannya, mengapa hanya marketplace lokal yang disasar? Marketplace lokal dipajaki, UMKM digital diatur kepatuhannya, sementara perusahaan global hanya dikenakan PPN PMSE tanpa DST atas keuntungan mereka,” pungkas Achmad ketika dihubungi oleh Disway, pada Senin 30 Juni 2025.

Dalam hal ini, Achmad juga menyoroti skema Digital Services Tax (DST) yang diterapkan oleh negara Kanada, pada Juni 2024 lalu. Diketahui, DST Kanada mengenakan pajak 3 persen atas pendapatan digital perusahaan teknologi global dengan omzet di atas €750 juta dan revenue di Kanada di atas USD 20 juta. 

Pajak ini sendiri juga bersifat retroaktif sejak Januari 2022, menargetkan pendapatan iklan, data pengguna, dan online marketplace yang selama ini tak tersentuh pajak korporasi Kanada. 

"Dengan DST, mereka mengukuhkan kedaulatan fiskal atas revenue digital di wilayah yurisdiksi mereka,” jelas Achmad.

Namun, Achmad juga menambahkan bahwa langkah ini juga memiliki risiko yang tinggi. Salah satunya adalah ancaman retaliasi tarif impor AS dan terganggunya perundingan dagang.

Diketahui, Presiden Trump pada 27 Juni 2025 merespons keras dengan memutus negosiasi dagang AS-Kanada, menuduh DST sebagai diskriminasi terhadap perusahaan AS. Bahkan, Google pun mengenakan surcharge tambahan kepada pengiklan di Kanada untuk menutup beban DST.

“Dengan DST, mereka (Kanada) mengukuhkan kedaulatan fiskal atas revenue digital di wilayah yurisdiksi mereka. Namun risikonya tinggi, termasuk ancaman retaliasi tarif impor AS dan terganggunya perundingan dagang,” jelas Achmad.

Dengan risiko ini, Achmad juga mengingatkan agar Indonesia tetap berhati-hati. Keberanian fiskal tanpa dibarengi diplomasi internasional bisa memicu konflik atau risiko geopolitik.

"Oleh karena itu, Indonesia perlu mendukung kesepakatan pajak digital global (DST) yang saat ini sedang dirumuskan oleh OECD. Tapi kalau prosesnya terlalu lama, Indonesia harus berani membuat kebijakan unilateral agar tidak terus kehilangan potensi pajak dari sektor digital," jelasnya.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID