Hukum dan Kriminal . 02/07/2025, 08:51 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) memeriksa dua orang saksi. 

Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (1/7/2025).

Dua saksi yang diperiksa yakni PRM, Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur dan CLT, Analis Sindikasi PT Bank BNI tahun 2014.

“Kedua saksi ini dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak perusahaannya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka ISL dan pihak lain yang masih dalam proses penyidikan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan untuk mengusut tuntas perkara ini.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com