Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bukan Peradilan Korupsi, tetapi Pesanan Politik

news.fin.co.id - 03/07/2025, 21:47 WIB

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bukan Peradilan Korupsi, tetapi Pesanan Politik

memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025. - Ayu Novita -

fin.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan ini terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Hasto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana thd terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam hal ini, Jaksa KPK mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak memdukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Hasto tidak mengakui perbuatannya

Advertisement

Adapun, kata JPU, hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum.

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menanggapi tuntutan dari JPU KPK itu tidak berdasar dan tidak logis.

"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," ujar Ronny.

Ia menegaskan, tidak ada satupun fakta persidangan yang mendukung dakwaan.

"Untuk medapatkan bukti seperti meraba-raba atau seolah-olah ada bukti padahal hanya asumsi pemikiran imajinasi dari penuntut umum," sambungnya.

Lebih lanjut, Roni mengatakan, tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law.

"Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik," tutur Ronny.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan dan meneriakkan kata 'Merdeka' setelah dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Ekspresi tersebut diperlihatkan Hasto saat memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan

Advertisement

"Merdeka! Merdeka! Merdeka!" teriak Hasto disambut pendukungnya.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID