Pramono Ngaku Belum Tahu Pajak Padel 10 Persen: Hebohnya Udah Setengah Mati

news.fin.co.id - 04/07/2025, 16:22 WIB

Pramono Ngaku Belum Tahu Pajak Padel 10 Persen: Hebohnya Udah Setengah Mati

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku tidah tahu soal rencana pungutan pajak pajak 10 untuk terhadap olahraga padel. Foto: Cahyono

fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku tidah tahu soal rencana pungutan pajak pajak 10 untuk terhadap olahraga padel. Pasalnya, hingga saat ini Pramono belum menandatangani aturan pungutan pajak tersebut.

"Saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta dikutip, Jumat, 4 Juli 2025.

Diketahui beberapa hari belakangan ini ramai diperbincangkan terkait pungutan pajak olahraga yang tengah hits tersebut. Pramono mengaku dirinya juga beberapa hari terkahir kerap dikirimi aduan soal penerapan pajak padel melalui media sosial (Medsos).

"Hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya," katanya.

Advertisement

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati menerangkan, pemungutan pajak 10 persen terhadap olahraga padel sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kata dia, penetapan ini sudah didasari sejumlah regulasi yang mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.

“Penetapan padel sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga,” kata Lusiana.

Lusiana menjelaskan, dasar hukum pungutan pajak padel tertuang dalam Pasal 55 ayat (1) huruf | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU 1/2022).

Kemudian, Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah Nomor1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda 1/2024); Lalu, Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Pergub 35/2024).

Selanjutnya, Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 yang kemudian diubah dengan Keputusan Nomor 257 Tahun 2025. “Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lusiana.

Dalam penjelasan Pasal 16 Pergub 35/2024, olahraga permainan didefinisikan sebagai kegiatan menggunakan tempat dan/atau peralatan olahraga yang disewakan atau dikenakan bayaran, seperti gym, lapangan futsal, kolam renang, hingga lapangan padel.

Atas dasar itulah, lapangan padel masuk ke dalam objek PBJT atas jasa hiburan berdasarkan keputusan Kepala Bapenda. Tarif pajak olahraga padel sendiri yakni sebesar 10 persen dan akan diberlakukan untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.

(Cahyono)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID