fin.co.id - Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevry Sitorus mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menangani masalah Papua. Sebab, kata dia, banyak tugas yang harus diselesaikan Gibran di Papua mulai dari urusan pertambangan hingga keamanan.
"Nah itu kan perlu diawasi, yang paling tepat udah Gibran, udah benar gitu. Mudah-mudahan dia lama di sana, jangan cuma datang pergi, datang pergi," kata Deddy di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Lebih lanjut, politikus PDIP ini mengatakan lebih baik Gibran menjalankan tugas Kepala Negara untuk berkantor di Papua. Menurutnya, Gibran akan lebih dikenang apabila bekerja di Papua.
"Emang kalau di sini (Jakarta) lebih baik kapasitasnya? Kan mungkin di sana lebih bermanfaat, kalau di sini kan banyak yang pintar-pintar, berpengalaman. Mending ngurusin Papua, dia akan dikenang dengan baik," jelas dia.
Saat disinggung anggapan bahwa penugasan berkantor di Papua adalah upaya Presiden Prabowo “membuang” Gibran, Deddy enggan beranggapan negatif.
“Ah jangan begitu, itu negatif. Kan pasti penting, misalnya ada food estate tiga juta hektare, itu kan kerjaan yang besar sekali, enggak bisa itu hanya sambil lalu, kan nggak mungkin Presiden ngawasin,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan sepenuhnya berkantor di Papua. Sebab, kata dia, tugas Wapres merupakan mengkoordinasikan di tingkat kebijakan atas saja.
Ia pun menyinggung mantan presiden Joko Widodo yang saat itu mengutus Ma’ruf Amin menjadi Badan Pengarah Percepatan Khusus Otonomi Papua atau BP3OP.
“Dalam undang-undang (aturan) itu, tugasnya wakil presiden adalah mengkoordinasikan di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini,” kata Tito usai rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025.
“Setahu saya tidak (stay di sana). Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang di sana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden," jelas Tito.
(Anisha Aprilia)