KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim, Begini Kata Pengamat Hukum

news.fin.co.id - 09/07/2025, 16:37 WIB

KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim, Begini Kata Pengamat Hukum

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bakal mundur dari kepengurusan PBNU dan Ketum Muslimat NU.

fin.co.id - Pemeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa (KIP) terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim TA 2021-2022 di Polda Jatim dinilai sah. Karena, Khofifah merupakan pejabat publik yang masih aktif.

Pengamat Hukum Perdata dan Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, soal tempat pemeriksaan Khofifah bisa dilakukan di mana saja. Karena, sambungnya, yang dibutuhkan merupakan kesaksinnya.

"Apalagi saksi yang masih aktif sebagai pejabat publik, selain bisa di kantor penegak hukum (Polda atau di kejaksaan tinggi setempat), ataupun di Kantor Pejabat Publik yang bersangkutan," kata Fickar kepada Disway Group, Rabu, 9 Juli 2025.

Pemeriksaan saksi di kantor penegak hukum tersebut, kata dia, untuk memudahkan saksi tetap aktif dalam melayani di daerahnya. "Karena itu tidak relevan mempersoalkannya," ujarnya.

Advertisement

Abdul Fickar menambahkan apabila status yang diperiksa adalah tersangka, maka pemeriksaan harus dilakukan di Kantor KPK. Ia juga menegaskan, KPK tidak pilih kasih karena Lembaga Antirasuah ini sudah kerja berdasarkan konteks dan juga kebutuhan.

"KPK tidak pilih kasih, karena dilakukan berdasarkan konteks kebutuhan dan prioritas," katanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK buka peluang Khofifah diperiksa di Jawa Timur.

"Untuk Gubernur Jawa Timur masih dikoordinasikan untuk penjadwalan pemeriksaannya apakah nanti di Jakarta atau di Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juli 2025.

Khofifah seyogianya dipanggil sebagai saksi kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 pada 20 Juni 2025. Namun, dia tak hadir karena sudah ada agenda terjadwal sehingga meminta penjadwalan ulang.

Budi menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan keistimewaan apapun pada Khofifah. Dia menambahkan, kemungkinan pemeriksaan di Jawa Timur bisa dilakukan karena tim yang menangani kasus ini sedang berada di Jawa Timur.

"Jadi nanti di mana pun tempat pemeriksaannya, yang terpenting adalah informasi dan keterangan yang nanti disampaikan oleh saksi yang dimaksud. Kita tentu butuh informasi dan keterangan yang memang betul-betul dibutuhkan olleh penyidik sehingga dapat membantu penanganan perkara ini," terangnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Advertisement

Tersangka tersebut di antaranya anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, KUS; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, AI; anggota DPRD Jawa Timur, AS; anggota DPRD Kabupaten Sampang, FA; anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MAH; anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, JJ.

Selanjutnya, dari pihak swasta, inisial BW; swasta, inisial JPP; swasta, inisial HAS; swasta, inisial SUK; swasta, inisial AR; swasta, inisial WK; swasta, inisial AJ; swasta, inisial MAS; swasta, inisial AA; swasta, inisial AH; swasta, inisial AYM; swasta, inisial RYS; swasta, inisial MF; swasta, inisial AM; dan swasta, inisial MM.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID