fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (KIP), Kamis, 10 Juli 2025. Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.
"Benar, Sdr KIP Gubenur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10 Juli), di Polda Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 9 Juli 2025.
Budi meyakini, Khofifah akan menghadiri dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK dalam perkara ini. Budi menjelaskan alasan pemeriksaan yang dilakukan Khofifah di Polda Jatim karena saat ini pihaknya juga tengah melakukan penyidikan di Jawa Timur.
"Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur," kilah Budi.
Khofifah seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim TA 2019-2022 pada 20 Juni 2025. Namun, dia tak hadir karena sudah ada agenda terjadwal sehingga meminta penjadwalan ulang.
Budi mengatakan, KPK tidak memberikan keistimewaan apa pun pada Khofifah. Ia menambahkan bahwa kemungkinan pemeriksaan di Jawa Timur bisa dilakukan karena tim yang menangani kasus ini sedang berada di Jawa Timur.
"Jadi nanti di mana pun tempat pemeriksaannya, yang terpenting adalah informasi dan keterangan yang nanti disampaikan oleh saksi yang dimaksud. Kita tentu butuh informasi dan keterangan yang memang betul-betul dibutuhkan oleh penyidik, sehingga dapat membantu penanganan perkara ini," katanya.
(Ayu Novita)