fin.co.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, kali ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005.
Di samping Zarof, Kejagung juga menetapkan Pengacara Lisa Rachmat (LR) dan ahli hukum dan tata negara Isidorus Iswardojo (II) sebagai tersangka baru dalam perkara yang sama.
"Pada 9 Juli 2025 berarti kemarin ya, telah menetapkan, bersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap, dan permufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung tahun 2003-2005, yaitu ZR, LR, dan II," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejari Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juli 2025.
Harli menjelaskan, ketiga tersangka tersebut bermufakat untuk melakukan suap dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi. Dia mengatakan, penyidik menyita sejumlah uang dan aset Zarof, antara lain uang Rp915 miliar dan emas 51 kg di rumah Zarof.
"Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar," ujarnya.
Harli mengatakan, Zarof dan Lisa sudah ditahan dan divonis bersalah dalam kasus pengurusan perkara Ronald Tannur. Sementara, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Isidorus karena berusia lanjut dan sedang sakit.
“Sedangkan terhadap II, bahwa yang bersangkutan ini kalau sudah salah, usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” lanjut Harli.
Baca Juga
Dia mengatakan kasus suap ini terungkap dari pengembangan penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka Zarof tahun lalu. Saat itu diketahui ada temuan uang senilai Rp920 miliar.
"Nah ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu yang lalu yang sekarang juga sedang berproses perkaranya. Jadi kami mau menyampaikan bahwa penyidik tidak berhenti terhadap fakta-fakta hukum yang ada dan terus dilakukan pendalaman penggalian dan kemarin berketetapan melakukan penetapan terhadap tersangka tiga orang," tuturnya.
(Anisha Aprilia)
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).