Pimpinan DPR Minta Kejagung segera Seret Riza Chalid ke Tanah Air

news.fin.co.id - 11/07/2025, 22:07 WIB

Pimpinan DPR Minta Kejagung segera Seret Riza Chalid ke Tanah Air

Pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC). Foto: Istimewa

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menangkap dan membawa pengusaha minyak Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelohan minyak mentah itu ke Tanah Air. Diketahui, Riza Chalid saat ini berada di Singapura.

Rano menegaskan, keberadaan Riza Chalid sangat penting bagi kelancaran penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero).

"Ya harus, harus bisa (membawa Riza ke Indonesia) Biar perkaranya semakin jelas," katanya di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Selain itu, dia juga akan membahas perkembangan kasus korupsi ini ke rapat bersama Komisi III DPR. "Salah satu isunya adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, termasuk dalam kasusnya Pertamina," kata Rano.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Riza Chalid telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali. Namun, sambungnya, Riza mangkir dari pemanggilan itu.

"Menurut bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka," ujar Harli kepada wartawan, Jumat 11 Juli 2025.

Ia menyatakan bahwa status tersangka Riza Chalid sudah dimasukkan dalam daftar pencegahan, yang menghalanginya untuk bepergian ke luar negeri.

"Saat ini, yang bersangkutan belum tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu akan bergantung pada bagaimana proses pemanggilan berikutnya," kata Harli.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Riza Chalid saat ini berada di Singapura, dan Kejaksaan Agung bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak dapat meninggalkan negara.

"Kami terus memantau perkembangan ini melalui perwakilan kami di luar negeri, khususnya di Singapura, untuk memastikan Riza Chalid tetap dalam pengawasan," tegas Harli.

Perlu diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru dalam korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero). Riza Chalid selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak bersama delapan lainya ditetapkan sebagai tersangka baru.

Namun, MRC diduga berada di luar negeri dan belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. "Saat ini keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia. Namun penyidik sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak pernah penuhi panggilan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2025.

(Fajar Ilman)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID