fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di area terlarang.
Penertiban ini dilakukan di sejumlah titik, termasuk Jalan Ahmad Yani, Nambo, Kisamaun, dan jalan-jalan lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Kami terus melakukan penertiban secara rutin untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga serta pengguna jalan," jelas Irman, Jumat 11 Juli 2025.
Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan tempat relokasi bagi para PKL sebagai bagian dari penataan dan penegakan aturan.
"Penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa aktivitas PKL di area terlarang kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan publik," katanya.
Satpol PP Kota Tangerang mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menempati relokasi yang telah disediakan oleh pemerintah sebagai area berdagang resmi.
"Dengan demikian, diharapkan kota Tangerang dapat menjadi lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat," tandasnya.