Riza Chalid Terancam Jadi DPO Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung: Tergantung Tersangka

news.fin.co.id - 11/07/2025, 19:13 WIB

Riza Chalid Terancam Jadi DPO Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung: Tergantung Tersangka

Pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC). Foto: Istimewa

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Namun, pemilik PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, tidak berada di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, Riza Chalid sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir dalam pemeriksaan itu. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik, kata dia, Kejagung akhirnya menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka.

"Dari berbagai dokumen dan alat bukti yang diperoleh penyidik, kemarin malam yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.

Kini, status Riza Chalid yang sudah sebagai tersangka telah dimasukkan dalam daftar pencegahan untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri. Namun, Harli mengatakan, Riza Chalid belum tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan hal tersebut akan bergantung pada bagaimana proses pemanggilan berikutnya.

Advertisement

Saat ini, kata dia, Riza Chalid tidak berada di Indonesia. Dia menduga Riza sedang berada di Singapura.

"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.

Kejagung juga telah bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk memastikan bahwa Riza Chalid tidak dapat bepergian ke luar negeri. Pihak Kejagung terus memantau situasi ini melalui perwakilan mereka di luar negeri, termasuk di Singapura, guna memastikan Riza Chalid tetap berada dalam pengawasan.

Harli mengatakan, pemanggilan Riza Chalid sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Penyidik Kejagung sedang merencanakan langkah-langkah berikutnya dalam penyidikan kasus ini.

"Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal pemanggilan," katanya.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak keluarga Riza Chalid, Harli menyatakan, jika diperlukan, pihak keluarga juga bisa dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Jika itu menjadi kebutuhan penyidik, maka bisa saja, pihak-pihak manapun yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk keluarga, akan dipanggil," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru dalam korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Riza Chalid selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak bersama delapan lainya ditetapkan sebagai tersangka baru.

Namun, MRC diduga berada di luar negeri dan belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik.

Advertisement

"Saat ini keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia. Namun penyidik sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak pernah penuhi panggilan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2025.

Qohar mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah memanggil MRC sebanyak tiga kali, namun seluruhnya tidak diindahkan. Untuk mengejar tersangka yang tidak kooperatif tersebut, Kejaksaan kini tengah menjalin koordinasi dengan perwakilan RI di Singapura.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID