fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggodok regulasi untuk melarang tahanan menggunakan penutup wajah saat diperiksa maupun proses penyidikan ketika dipamerkan di hadapan publik. Pasalnya, hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur secara detail mengenai penampilan para tahanan ketika berhadapan dengan publik.
"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juli 2025.
Budi mengatakan, aturan bermasker atau penutup wajah itu tengah dikaji di internal. Hal itu, kata dia, sebagai bagian dari upaya komitmen KPK dalam menyusun ketentuan mengenai pelarangan tahanan untuk bermasker atu penutup wajah.
"KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait. Khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," kata Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.
“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025
Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.
(Ayu Novita)