Banten Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah, Berlaku Hingga 31 Oktober 2025

news.fin.co.id - 14/07/2025, 19:10 WIB

Banten Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah, Berlaku Hingga 31 Oktober 2025

Gubernur Banten Andra Soni - Chandra Pratama -

fin.co.id – Kabar baik datang bagi pemilik kendaraan bermotor yang berada di wilayah Banten namun masih menggunakan plat nomor dari luar provinsi. Gubernur Banten, Andra Soni, mengumumkan kebijakan pembebasan biaya mutasi kendaraan bermotor yang masuk ke Banten. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.

Program pembebasan biaya mutasi kendaraan ini berlaku mulai saat diumumkan hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan milik perusahaan swasta dan instansi pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pemilik kendaraan yang beroperasi di Banten agar segera memutasi kendaraannya dan tercatat secara resmi di provinsi tersebut.

Gubernur Banten Imbau Masyarakat Segera Manfaatkan Program

Dalam keterangannya, Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha, untuk segera memanfaatkan program pembebasan mutasi kendaraan ini. Ia menegaskan pentingnya kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten tercatat di provinsi tersebut, karena hal itu berdampak langsung pada pembangunan daerah.

Advertisement

“Saya mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten,” kata Andra.

Menurutnya, dengan terdaftarnya kendaraan di Banten, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Dana yang diperoleh dari pajak kendaraan inilah yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan di wilayah Banten, mulai dari perbaikan jalan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.

Mutasi Kendaraan Kini Bebas Biaya Pokok PKB

Selama ini, proses mutasi kendaraan dari luar daerah ke Banten mengharuskan pemilik kendaraan membayar biaya pencabutan berkas di daerah asal, lalu membayar pokok PKB di daerah tujuan. Namun, dengan kebijakan baru ini, Pemerintah Provinsi Banten menghapus biaya pokok PKB untuk kendaraan yang mutasi masuk.

“Mutasi itu, di tempat asal harus bayar dulu, cabut berkas, bawa ke sini. Di sini juga harus bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya. Sekarang ini kita bebasin 100 persen,” sambung Andra.

Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan biaya cabut berkas di daerah asal tanpa harus mengeluarkan biaya PKB saat mendaftarkan kendaraannya di Banten. Ini menjadi peluang besar bagi masyarakat maupun perusahaan untuk menghemat biaya administrasi kendaraan.

Banyak Kendaraan di Banten Masih Gunakan Plat Nomor Luar Daerah

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari, juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan mutasi kendaraan ke Banten. Rita mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak kendaraan yang beroperasi di Banten tetapi menggunakan plat nomor dari luar daerah, seperti Jakarta.

“Seharusnya pemilik kendaraan membayar pajak untuk satu tahun ke depan di daerah baru. Namun, dengan kebijakan ini, Pak Gubernur memberikan relaksasi berupa pembebasan 100 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan mutasi masuk,” jelas Rita.

Advertisement

Rita menegaskan bahwa hal ini tak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, melainkan juga kendaraan operasional perusahaan. Menurutnya, banyak perusahaan di Banten yang memiliki armada kendaraan, seperti truk kontainer, tetapi masih menggunakan plat nomor luar daerah, terutama plat B dari Jakarta.

“Bagi kendaraan operasional perusahaan yang berplat B segera mutasikan kendaraannya ke Banten,” kata Rita.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID