Politik . 15/07/2025, 17:56 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Keputusan ini sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang diterbitkan pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.
(Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media