Hukum dan Kriminal . 17/07/2025, 18:30 WIB

Aset Korupsi Bansos COVID-19 Diserahkan KPK ke Pemkab Badung, Nilainya Capai Rp26 Miliar

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah berupa enam bidang tanah kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali. Aset tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19, dengan nilai total mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Sebelumnya, aset-aset tersebut telah ditawarkan melalui proses lelang, namun belum laku terjual. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, KPK kemudian mengambil langkah untuk memberikan aset tersebut kepada pemerintah daerah melalui mekanisme hibah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan, langkah ini menjadi salah satu bentuk nyata dari pemanfaatan barang rampasan untuk kesejahteraan masyarakat. Setelah penyerahan dilakukan, pihak KPK akan tetap melakukan pemantauan untuk memastikan status kepemilikan tanah sudah beralih menjadi milik daerah.

"Kami juga akan memastikan aset tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Mungki dalam kegiatan serah terima simbolis yang berlangsung di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 17 Juli 2025.

Enam bidang tanah yang diberikan melalui hibah tersebut tersebar di beberapa wilayah, di antaranya berada di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Tanah-tanah ini direncanakan akan digunakan untuk mendukung program strategis Pemkab Badung, salah satunya melalui inisiatif Sapta Kruya Adi Cipta, yang mencakup pembangunan taman kreatif desa.

"Hibah tanah ini akan kami manfaatkan dengan baik guna mendukung pembangunan di Kabupaten Badung, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik, fasilitas umum, dan kesejahteraan masyarakat," ujar Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta.

Dalam kesempatan tersebut, Bagus menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh KPK kepada pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa hibah ini dapat menjadi pendorong utama dalam upaya memperkuat layanan publik dan mempercepat pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan warga.

Berikut rincian enam bidang tanah yang telah diserahkan KPK kepada Pemkab Badung beserta nilai masing-masing:

SHM No. 7904, luas 300 m²: senilai Rp3.885.890.000

SHM No. 7905, luas 115 m²: senilai Rp1.489.591.000

SHM No. 7897, luas 150 m²: senilai Rp1.942.945.000

SHM No. 7986, luas 300 m²: senilai Rp3.885.890.000

SHM No. 7906, luas 610 m²: senilai Rp7.901.310.000

SHM No. 79898, luas 590 m²: senilai Rp7.642.251.000

Jika dijumlahkan, total nilai dari keseluruhan aset yang dihibahkan mencapai Rp26.747.877.000.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com