Hukum dan Kriminal . 17/07/2025, 19:06 WIB

IM57+ Ingatkan RKUHAP Berisiko Lemahkan Kewenangan KPK

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya telah melakukan kajian mendalam terhadap rancangan tersebut dan dalam waktu dekat akan menyampaikan hasilnya ke lembaga-lembaga terkait.

“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut,” jelas Budi pada Rabu, 17 Juli 2025.

Salah satu poin yang disorot tajam adalah ketentuan dalam RKUHAP yang dinilai mengabaikan prinsip lex specialis dalam penanganan kasus korupsi, yang selama ini diposisikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Nanti akan kami sampaikan secara detail seperti apa ya termasuk soal lex specialis ya karena korupsi ini sebagai extraordinary crime ya tentu juga butuh upaya-upaya hukum yang khusus," sambungnya.

Budi menambahkan bahwa kajian internal terkait hal ini telah hampir selesai dan segera akan diserahkan ke instansi berwenang.

“Kami segera kirim masukan itu,” tegasnya.

KPK Tegaskan Kekhawatiran atas Pembatasan Kewenangan

KPK sebelumnya telah menyampaikan keberatannya terhadap beberapa pasal dalam RKUHAP, salah satunya terkait larangan bepergian ke luar negeri yang hanya diberlakukan untuk tersangka. Padahal, dalam Undang-Undang KPK, langkah pencegahan bepergian bisa juga dikenakan terhadap saksi dan pihak terkait.

Poin lain yang tak kalah penting adalah soal pengaturan penyelidikan dan penyadapan dalam draf RKUHAP. Menurut Budi, ada ketentuan yang menyebutkan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan saat memasuki tahap penyidikan dan harus melalui izin pengadilan daerah.

"Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat ya," ungkapnya.

"Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat," lanjutnya.

Selain itu, draf RKUHAP yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah juga dinilai mengurangi kewenangan penyelidik KPK.

"Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti," ujar Budi.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com