KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan RPTKA

news.fin.co.id - 17/07/2025, 19:32 WIB

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan RPTKA

KPK menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Foto: Ayu Novita

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Setelah bukti dinyatakan cukup, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 17 Juli 2025.

Empat orang yang ditahan adalah:

1. Suhartono, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020–2023

Advertisement

2. Haryanto, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2024–2025

3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019

4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025

Empat tersangka lainnya yang belum menjalani tahanan adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka pernah menduduki posisi di Subdirektorat Maritim & Pertanian dan staf PPTKA periode 2019–2024.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa staf khusus Menteri Ketenagakerjaan dalam penyelidikan terkait penanganan tenaga kerja asing. Pada Rabu, 16 Juli 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowodi (era Menaker Ida Fauziah), serta Luqman Hakim (era Menaker Hanif Dhakiri).

"Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di dalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," jelas jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 16 Juli 2025.

Selanjutnya, pada Selasa, 15 Juli 2025, mantan Staf Khusus Menaker Maria Magdalena, Nur Nadlifah, dan Mafirion juga dipanggil. Dua di antaranya hadir, sedangkan satu meminta penjadwalan ulang.

Budi menambahkan pemeriksaan Maria dan rekan-rekannya difokuskan pada dugaan pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing pada periode 2016–2019.

Advertisement

"Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli, semuanya didalami secara umum," ungkapnya.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID