Hukum dan Kriminal . 17/07/2025, 17:13 WIB

Terbongkarnya Jaringan Adopsi Ilegal Bayi: 25 Korban Diduga Dikirim ke Singapura

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali mengungkap praktik adopsi ilegal bayi lintas negara yang melibatkan sindikat terorganisir.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, ada 25 bayi diduga menjadi korban jaringan perdagangan ini. Sindikat tersebut beroperasi dari wilayah Jawa Barat dan menjadikan Singapura sebagai tujuan utama.

Dari hasil penyelidikan, 15 bayi diketahui telah berada di Singapura. Sementara itu, enam bayi lainnya berhasil diamankan di Pontianak.

"Sisanya masih dalam proses pencarian. Ada yang sempat tertolak saat pengurusan dokumen," kata Surawan, Kamis, 17 Juli 2025.

Jaringan Perekrutan Berbasis di Bandung

Semua korban bayi berasal dari wilayah Jawa Barat, dengan kota Bandung sebagai lokasi utama perekrutan. Hal ini disebabkan karena para pelaku, khususnya yang merekrut, berdomisili di sana.

"Modusnya dimulai dari iklan adopsi bayi yang disebar melalui media sosial," katanya.

AF, salah satu pelaku utama, menawarkan bayi untuk diadopsi lewat iklan tersebut. Setelah ada peminat, bayi diseleksi berdasarkan kriteria tertentu dan ditawarkan ke calon orang tua di luar negeri, terutama Singapura.

Sebelum pengiriman, bayi-bayi tersebut diseleksi ketat, termasuk melalui video call untuk memastikan kondisi fisik mereka sesuai permintaan. Bila cocok, proses pemalsuan dokumen dimulai, termasuk membuat identitas palsu dan memasukkan nama bayi ke dalam Kartu Keluarga (KK) fiktif.

Pemalsuan Identitas dan Keterlibatan KK Palsu

Dari penyidikan, diketahui bahwa seluruh dokumen KK palsu yang digunakan dalam kasus ini berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.

"Total ada 15 KK palsu yang kini sedang kami telusuri. Sudah kami koordinasikan dengan Polda Kalbar dan Dukcapil setempat untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dalam dokumen-dokumen tersebut, identitas bayi dicantumkan seolah-olah merupakan anak kandung dari orang tua fiktif yang sebenarnya tidak memiliki hubungan darah dengan bayi tersebut. Nama-nama dan dokumen hanya dipakai satu kali dan tak bisa digunakan kembali.

Struktur Sindikat yang Tertata Rapi

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran mulai dari perekrut, pengasuh bayi, pembuat dokumen palsu, hingga perantara ke luar negeri.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com