Hukum dan Kriminal . 17/07/2025, 17:13 WIB

Terbongkarnya Jaringan Adopsi Ilegal Bayi: 25 Korban Diduga Dikirim ke Singapura

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

"Ada empat orang yang berperan sebagai perekrut, semuanya berasal dari Bandung. Yang paling dominan adalah AF," kata Surawan.

Jaringan ini berjalan dengan struktur yang teratur. Selain perekrut, ada individu yang merawat bayi selama tiga bulan, pembuat identitas palsu, dan pihak yang menjual bayi ke luar negeri.

Salah satu dalang dari jaringan ini diketahui berinisial L, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). L adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Jakarta dan berperan sebagai penghubung ke pasar internasional, termasuk Singapura.

"L adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Jakarta. Ia yang menjadi penghubung ke pasar luar negeri, termasuk Singapura. Sekarang dia berada di luar negeri, dan kami sudah lakukan cekal serta akan ajukan red notice ke Interpol," jelasnya.

Komitmen Pembongkaran Total dan Pengejaran Pelaku

Polda Jawa Barat bertekad membongkar sindikat ini hingga tuntas, termasuk mengejar para pembeli maupun donatur yang terlibat.

"Kami akan kejar semua, termasuk yang mengadopsi secara ilegal. Tidak menutup kemungkinan orang tua kandung juga menjadi tersangka, jika terbukti terlibat," tegasnya.

Saat ini, Polda Jabar bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti Kementerian Sosial, Imigrasi, dan Dukcapil untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Salah satu fokus penyelidikan adalah mencari tahu mengapa wilayah Bandung rentan menjadi pusat aktivitas sindikat perdagangan bayi.

(Rafi Adhi)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com