Lebih lanjut, Rifqi juga mengusulkan opsi alternatif apabila IKN belum memungkinkan difungsikan sebagai pusat pemerintahan nasional.
"Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur. Dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," jelasnya.
Menurut NasDem, langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang sudah berjalan tidak terbengkalai, serta memberikan kepastian hukum terhadap status IKN di masa mendatang.
(Fajar Ilman)