Hukum dan Kriminal

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag

news.fin.co.id - 18/07/2025, 18:24 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) didampingi istri Maria Franciska Wihardja (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

fin.co.idMantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatannya dalam perkara korupsi terkait program impor gula di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika menyatakan, Tom dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tambahnya.

Hakim memutuskan bahwa Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam putusan tersebut, tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf atas tindakan terdakwa.

Bebas dari Uang Pengganti, Tapi Harus Bayar Denda

Selain pidana badan, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun demikian, majelis hakim tidak mewajibkan Tom Lembong membayar uang pengganti kerugian negara karena ia tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari praktik korupsi tersebut. Hakim juga memerintahkan agar barang pribadi milik Tom seperti iPad dan MacBook yang sebelumnya disita, dikembalikan.

Faktor yang memberatkan hukuman terhadap Tom antara lain karena ia dianggap mempromosikan ekonomi kapitalis, tidak menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel, serta mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap gula dengan harga yang wajar. Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena Tom belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat: 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, jaksa penuntut umum menuntut agar Tom Lembong dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dengan tuduhan yang sama.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," lanjutnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Tom dikenakan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan yang sama, yakni subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 578 miliar, meski Tom tidak terbukti secara langsung menikmati aliran dana dari kerugian tersebut.

Mihardi
Penulis