Komnas HAM Desak Revisi RUU KUHAP: Soroti Maraknya Pelanggaran oleh Aparat

news.fin.co.id - 19/07/2025, 08:33 WIB

Komnas HAM Desak Revisi RUU KUHAP: Soroti Maraknya Pelanggaran oleh Aparat

Kantor Pusat Komnas HAM (Istimewa)

fin.co.id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anisa Hidayah kembali menegaskan pentingnya percepatan revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menyusul banyaknya laporan pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik penegakan hukum, dengan kepolisian menjadi institusi yang paling banyak diadukan.

"Revisi KUHAP ini juga harus memberikan jaminan bahwa RUU tentang KUHAP yang baru ini harus modern, kemudian juga berperspektif HAM,” kata Anisa dalam diskusi publik bertajuk Revisi KUHAP dan Jaminan HAM yang berlangsung di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Dia menyebutkan, masih sering dijumpai kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk memperoleh keadilan, terutama akibat ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Cukup banyak kasus yang terkait dengan pemenuhan hak atas keadilan bagi masyarakat, terutama terkait ketidakprofesionalan aparat sehingga kami mendorong dalam revisi KUHAP itu ada perubahan paradigmatis yang lebih berperspektif pada pemenuhan perlindungan dan penghormatan HAM,” tuturnya.

Komnas HAM merinci bahwa bentuk pelanggaran tersebut meliputi berbagai tindakan, mulai dari penyalahgunaan kekuasaan, penahanan dan penangkapan tanpa prosedur yang sah, kekerasan saat pemeriksaan, hingga perlakuan diskriminatif selama proses hukum. Temuan ini berasal dari aduan publik yang diterima Komnas HAM serta hasil pemantauan mandiri mereka.

"Perlu ada perbaikan fundamental dalam KUHAP yang berlaku saat ini agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip HAM internasional," ungkap Anisa.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya polisi, perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

"Salah satu fokus utama adalah penguatan mekanisme pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mencegah terjadinya pelanggaran," jelasnya.

Dalam pandangan Komnas HAM, revisi KUHAP mendesak untuk mengakomodasi beberapa aspek penting, antara lain:

1. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam semua tahapan proses hukum.

2. Menjamin perlindungan hak tersangka dan terdakwa, termasuk akses terhadap pendampingan hukum sejak awal.

3. Penerapan sanksi tegas bagi aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran HAM.

4. Memperkuat peran lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI dalam mengawasi proses hukum.

Komnas HAM juga menyerukan agar DPR dan pemerintah segera mengambil langkah nyata dengan memprioritaskan pembahasan revisi KUHAP dalam waktu dekat.

"Revisi KUHAP bukan hanya tentang perbaikan sistem hukum, tetapi juga tentang perlindungan hak-hak dasar warga negara," pungkas Anisa.

Penegasan bahwa aparat kepolisian menjadi aktor terbanyak dalam laporan pelanggaran menunjukkan bahwa reformasi mendalam di tubuh kepolisian masih menjadi tantangan besar. Publik pun berharap ada langkah konkret dari pemerintah dan parlemen untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

(Hasyim Ashari)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID