Hukum dan Kriminal . 19/07/2025, 05:57 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, kebijakan yang diambil Tom menyebabkan kerugian negara senilai Rp515,4 miliar dari total kerugian sebesar Rp578,1 miliar berdasarkan laporan hasil audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tom memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki kewenangan untuk mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Ia juga menunjuk koperasi non-BUMN dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melaksanakan pengadaan gula dengan harga melebihi Harga Patokan Petani (HPP).
Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media