Ekonomi . 22/07/2025, 22:50 WIB

BSU Tahap I Sudah Tersalur 90 Persen, Pemerintah Genjot Penyaluran Lewat PT Pos

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Dasar hukum pelaksanaan BSU tahun ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025.

Gibran Ingatkan Warga Gunakan BSU secara Bijak

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga meninjau langsung proses penyaluran BSU di Kantor Pos Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam kunjungannya, ia mengingatkan masyarakat agar menggunakan dana bantuan dengan bijak dan menghindari praktik judi online.

"Saya yakin di sini tidak ada satu pun yang menggunakan BSU atau bantuan apa pun untuk judol. Jangan sampai ya, Bapak Ibu,” ujar Gibran.

Ia menegaskan bahwa BSU sebaiknya dimanfaatkan untuk hal-hal produktif, seperti kebutuhan pokok atau perlengkapan sekolah anak.

Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Pekerja

Melalui penyaluran BSU ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi global. Penyaluran yang telah mencapai 90 persen menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam mempercepat bantuan sosial bagi kelompok rentan. (Fajar Ilman)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com