Hukum dan Kriminal . 22/07/2025, 16:27 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
8. Suldiartha (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020
Dengan penambahan tersebut, jumlah total tersangka dalam kasus Sritex mencapai sebelas orang. Sebelumnya, telah lebih dulu ditetapkan tiga tersangka, yakni:
1. Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex 2018–2023
2. Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020
3. Dicky Syahbandinata, mantan pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa hingga malam hari pada tanggal yang sama, sebanyak 175 saksi dan satu orang ahli telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa kerugian negara yang timbul dari perkara ini mencapai sekitar Rp1.088.650.808.028,00. Angka tersebut masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para tersangka dikenakan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Adm)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media