Hukum dan Kriminal . 22/07/2025, 16:27 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka, KPK Siap Koordinasi Terkait Kasus Korupsi

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

8. Suldiartha (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020

Dengan penambahan tersebut, jumlah total tersangka dalam kasus Sritex mencapai sebelas orang. Sebelumnya, telah lebih dulu ditetapkan tiga tersangka, yakni:

1. Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex 2018–2023

2. Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020

3. Dicky Syahbandinata, mantan pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa hingga malam hari pada tanggal yang sama, sebanyak 175 saksi dan satu orang ahli telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa kerugian negara yang timbul dari perkara ini mencapai sekitar Rp1.088.650.808.028,00. Angka tersebut masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Para tersangka dikenakan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Adm)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com