Tanggapi Permintaan Gelar Perkara Roy Suryo, Tim Jokowi Sebut Terlalu Dini dan Bisa Hambat Proses

news.fin.co.id - 22/07/2025, 12:03 WIB

Tanggapi Permintaan Gelar Perkara Roy Suryo, Tim Jokowi Sebut Terlalu Dini dan Bisa Hambat Proses

Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan kepada media. Foto: Rafi Adhi

fin.co.id - Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara menilai, permintaan gelar perkara khusus dari pihak Roy Suryo tidak tepat diajukan pada tahap awal. Rivai menegaskan, proses penyidikan baru saja dimulai, sehingga belum saatnya dilakukan evaluasi.

“Menurut saya, ini terlalu dini karena penyidikan baru saja dimulai. Gelar perkara itu pada umumnya dilakukan untuk mengevaluasi jalannya penyidikan, dan biasanya diajukan saat penyidikan memasuki tahap akhir,” kata Rivai kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Dia menghormati langkah hukum yang diambil tim Roy Suryo. Namun, dia menilai permintaan tersebut memiliki potensi untuk memperlambat penyidikan.

“Walaupun kami menghargai langkah penasihat hukum, tapi kami menduga ini hanya untuk mengulur proses penyidikan saja. Permintaan gelar perkara di awal proses seperti ini memang tidak lazim,” katanya.

Advertisement

Rivai menekankan bahwa pernyataannya bersifat dugaan saja. “Kami menduganya demikian, karena memang tidak biasanya permintaan gelar perkara dilakukan di awal proses penyidikan,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan harapannya agar penyidikan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi yang bisa menunda kelancaran proses hukum.

Sebelumnya, Tim Roy Suryo pada Senin, 21 Juli 2025, menyerahkan dua surat kepada Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden Jokowi terhadap klien mereka. Menurut pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, salah satunya adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang juga dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Hari ini agenda kami ada dua, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wasidik Polda Metro Jaya, yang kedua menyerahkan surat ke Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ,” bebernya.

Dalam surat tersebut, mereka meminta agar digelar perkara khusus dengan alasan kasus ini telah menjadi perhatian publik. Mereka menilai gelar perkara sebelumnya tidak melibatkan pihak terlapor, sehingga kurang objektif.

“Gelar perkara sebelumnya tidak melibatkan kami. Padahal kami adalah pihak yang berkepentingan karena klien kami sebagai terlapor. Seharusnya, dengan mempertimbangkan perhatian publik, gelar perkara dilakukan secara terbuka dan berkeadilan,” kata Khozinudin.

Tim hukum Roy Suryo juga meminta agar ijazah Jokowi, yang menjadi objek dugaan pemalsuan, disita dan diuji kembali di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk membuktikan apakah unsur pencemaran dan fitnah benar-benar terjadi.

“Untuk membuktikan laporan pencemaran dan fitnah, maka bukti materil berupa ijazah itu harus diuji kembali oleh Labfor. Karena bagaimana mungkin kami dituduh memfitnah tanpa ada pembuktian terhadap dokumen yang kami soroti,” terangnya.

Khozinudin menyinggung soal proses yang mestinya berlangsung, yaitu memeriksa saksi pelapor terlebih dahulu sebelum memanggil terlapor. Namun ia mempertanyakan alasan Jokowi tak hadir pemanggilan pertama disertai penjelasan sakit, padahal pada saat yang sama presiden terlihat hadir dalam kegiatan politik PSI.

Advertisement

“Katanya Pak Jokowi sudah dipanggil, tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Anehnya, di hari yang sama beliau justru terlihat hadir di agenda politik PSI. Ini jadi pertanyaan publik juga, apakah proses hukum berjalan adil atau tidak,” tutupnya.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID