Hukum dan Kriminal . 23/07/2025, 15:55 WIB

Soroti Vonis Tom Lembong, IAW Desak Penegak Hukum Bongkar 84 Kasus Impor Gula Lain

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

“Seseorang bisa dijatuhi hukuman berat karena audit dari lembaga internal, sementara puluhan kasus sejenis dengan kerugian puluhan triliun rupiah yang diaudit resmi oleh BPK malah diabaikan,” kritiknya.

“Inilah anomali tersebut! Anomali itu bisa diperbaiki oleh aparat penegak hukum (APH) dengan cara memeriksa semua menteri perdagangan dalam 20 tahun terakhir sesuai LHP BPK. Supaya perlakuan sama terhadap Tom Lembong. apakah APH memiliki keberanian yang setara?” tutup Iskandar.

Sebagai informasi, Tom Lembong divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara izin impor gula yang menyebabkan kerugian negara dan memberi keuntungan bagi pihak swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan, Jumat, 18 Juli 2025.

Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Namun, Tom tidak dikenakan uang pengganti karena dianggap tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara ini.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com