Hukum dan Kriminal . 23/07/2025, 23:07 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Keempat tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri. KPK menduga kerugian negara dari pengadaan iklan ini mencapai Rp222 miliar. Yuddy dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Yuddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex). Dalam perkara ini, ia berstatus sebagai tahanan kota.
Selain Yuddy, tujuh orang lainnya turut menjadi tersangka, antara lain:
1. Allan Moran Severino, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023;
2. Babay Farid Wazadi, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022;
3. Pramono Sigit, Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021;
4. Benny Riswandi, Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023;
5. Pujiono, Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023;
6. Supriyanto, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020;
7. Suldiarta, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan korupsi kredit ini disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,08 triliun.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media