Hukum dan Kriminal . 23/07/2025, 23:07 WIB

Yuddy Renaldi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB dan Kredit Bermasalah ke PT Sritex

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Keempat tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri. KPK menduga kerugian negara dari pengadaan iklan ini mencapai Rp222 miliar. Yuddy dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Yuddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex). Dalam perkara ini, ia berstatus sebagai tahanan kota.

Selain Yuddy, tujuh orang lainnya turut menjadi tersangka, antara lain:

1. Allan Moran Severino, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023;

2. Babay Farid Wazadi, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022;

3. Pramono Sigit, Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021;

4. Benny Riswandi, Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023;

5. Pujiono, Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023;

6. Supriyanto, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020;

7. Suldiarta, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan korupsi kredit ini disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,08 triliun.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com