Kompolnas menilai bahwa Polda Metro Jaya masih melaksanakan prosedur tindakan kinerjanya untuk mengungkap kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan dan belum mencapai kesimpulan final.
"Bukti-bukti yang ada perlu dipelajari oleh forensik, baik CCTV, hasil autopsi, dan juga digital dari laptop dan lain-lain," katanya kepada awak media, Kamis 10 Juli 2025 malam.
Diharapkannya, dalam waktu seminggu, hasil penyelidikan akan selesai dan dapat memberikan kesimpulan yang jelas tentang kasus ini.
"Mungkin seminggu lagi selesai, nanti ada kesimpulan, insya Allah," harapnya.
Dijelaskannya, visum sementara belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan, karena masih perlu dipelajari oleh tim penyelidik.
"Kalau visum itu bukan saksi, tapi nanti ahli yang akan bicara," jelasnya.
Dalam penyelidikan ini, Kapolda akan memanggil saksi ahli, termasuk psikolog jika diperlukan.
"Ya, nanti kita lihat, kan saya belum tahu isinya (visum) apa. Kalau isinya menyangkut ini, ya nanti orang terkait akan dimintai keterangan," terangnya.
Kapolda juga menegaskan bahwa status korban sebagai diplomat tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan. "Kita secara komprehensif, tidak satu (alat bukti) kemudian kita menyimpulkan, oh enggak. Semua biar kita pelajari dulu," ujarnya. (Rafi Adhi)