fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 3,5 juta dolar Amerika Serikat (As) yang diduga terkait kasus korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) milik PT Pembangunan Perumahan (PP).
"Kami sampaikan juga dalam perkara ini penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta dolar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip, Kamis, 24 Juli 2025.
Meski demikian, Budi tidak menyebutkan secara rinci waktu penyitaan tersebut dilakukan. Ia hanya menegaskan, tindakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum karena uang tersebut diyakini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Selain penyitaan, lembaga antirasuah itu kini juga menelusuri proyek-proyek mana saja yang diduga mengarah pada praktik pengadaan fiktif.
"Jadi kerugian negara nantinya juga tidak hanya berhenti hanya soal angka," katanya.
"Tapi juga seberapa maksimal kita bisa memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini," tambah Budi.
Sementara itu, mantan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
"Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 20 Desember 2024.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menerapkan kebijakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua pihak berinisial DM dan HNN. Tindakan ini diambil untuk memastikan keterlibatan mereka tetap dapat ditelusuri di dalam negeri.
Sebagai bagian dari proses pengusutan, KPK menyampaikan bahwa angka kerugian negara dalam kasus ini masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring dengan perkembangan penyidikan.
"Hasil perhitungan sementara kerugian negara. Sementara, pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," ujar Tessa dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin, 23 Desember 2024.
(Ayu Novita)