KPK Tahan 4 Tersangka Tambahan dalam Kasus Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker

news.fin.co.id - 24/07/2025, 18:28 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Tambahan dalam Kasus Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker

KPK kembali menahan empat orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 (empat) tersangka dari total 8 (delapan) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis, 24 Juli 2025.

Empat orang yang ditahan merupakan pejabat di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemnaker pada periode 2021–2025. Mereka adalah Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA, Gatot Widiartono (GTW); staf Direktorat PPTKA Putri Citra Wahyoe (PCW); Jamal Shodiqin (JMS); serta Alfa Eshad (ALF).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Advertisement

Dalam pemaparannya, Asep menyebut, total dana yang diterima oleh delapan tersangka dan pegawai Ditjen RPTKA sedikitnya mencapai Rp53,7 miliar.

"Adapun rinciannya adalah GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar," kata Asep.

Selain penahanan, KPK juga telah menyita berbagai aset tidak bergerak milik para tersangka, meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi. Di antaranya:

1. Dari tersangka GTW, disita dua bidang tanah dan bangunan seluas 188 m² serta dua bidang tanah dengan bangunan seluas 554 m² di Jakarta Selatan.

Dari tersangka PCW, KPK menyita dua bidang tanah di Bekasi dengan total luas 244 m² dan tiga bidang tanah serta bangunan seluas 172 m² di Jakarta Selatan.

Dari tersangka JMS, disita sembilan bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, dengan total luas mencapai 20.114 m².

"Bukan hanya itu, KPK juga melakukan penyitaan beberapa aset tanah/bangunan terhadap Tersangka lainnya," ungkap Asep.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka lain, yakni Suhartono dan Haryanto—keduanya mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2020–2023 dan 2024–2025—serta Wisnu Pramono dan Devi Angraeni, yang menjabat sebagai Direktur PPTKA pada periode berbeda.

Advertisement

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah bukti awal dianggap cukup.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis, 17 Juli 2025.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID