KPK Sasar 2 Anggota DPR dalam Kasus Dana CSR Bank Indonesia, Jadi Tersangka?

news.fin.co.id - 25/07/2025, 15:35 WIB

KPK Sasar 2 Anggota DPR dalam Kasus Dana CSR Bank Indonesia, Jadi Tersangka?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) akan diumumkan dalam waktu dekat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menggelar ekspose perkara guna menentukan arah penanganan kasus ini. Ia menyebutkan, pengumuman resmi terkait tersangka diupayakan dilakukan sebelum Agustus 2025 berakhir.

"Kemarin kami sudah expose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah, tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya," terang Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam penjelasan terpisah, Asep menyebutkan bahwa penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yaitu Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra, yang sebelumnya menjabat di Komisi XI.

Advertisement

Keduanya beserta staf masing-masing telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, dan penyidik juga sempat melakukan penggeledahan di kediaman mereka.

Meski proses penyidikan telah berjalan sejak Desember 2024, hingga kini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai bagian dari penyidikan awal, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang memberikan wewenang untuk melakukan penggeledahan, pemeriksaan, serta tindakan hukum lainnya.

Menurut KPK, dana PSBI diduga diterima oleh Satori dan Heri melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Namun, dana Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Sebagai contoh, apabila dana CSR awalnya diperuntukkan membangun 50 rumah untuk rakyat, realisasinya di lapangan hanya sebagian kecil dari jumlah tersebut yang benar-benar dibangun.

"Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu," kata Asep, pada kesempatan terpisah.

Perkembangan penyidikan juga menyasar sejumlah anggota DPR lainnya yang pernah duduk di Komisi XI, termasuk Charles Meikyansyah dan Fauzi Amro dari NasDem, Dolfie Othniel Frederic Palit dari PDIP, serta Ecky Awal Mucharam dari PKS.

Secara khusus, Dolfie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rencana Pengeluaran dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain dari kalangan legislatif, penyelidikan juga menjangkau pejabat dan mantan pejabat di Bank Indonesia (BI). Beberapa di antaranya yang telah diperiksa yaitu mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, juga dipanggil penyidik, namun belum sempat hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 19 Juni 2025.

Advertisement

Sementara itu, ruang kerja Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, sempat digeledah oleh tim penyidik KPK pada Desember 2024.

KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dalam penggeledahan di kantor pusat BI, termasuk di dua ruangan di Departemen Komunikasi.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID