fin.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menjadi 18 tahun penjara dalam proses banding atas perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan sebagian besar pertimbangan hukum yang telah disampaikan oleh majelis hakim pada tingkat pertama.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, sehingga dijadikan sebagai pertimbangan hukum pihaknya dalam memutus perkara di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana dan status barang bukti, " katanya dikutip pada Jumat 25 Juli 2025
Albertina menjelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Zarof sangat mencoreng wibawa institusi peradilan dan menimbulkan persepsi negatif terhadap para hakim di Indonesia.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," ujarnya
Mengenai denda, PT DKI Jakarta tetap menguatkan putusan sebelumnya yakni denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Sementara itu, uang sebesar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan dari tangan Zarof diputuskan tetap dirampas untuk negara.
Majelis hakim menilai Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dianggap telah terlibat dalam persekongkolan jahat untuk mempengaruhi keputusan pengadilan dengan memberikan janji atau hadiah kepada hakim, serta menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara.
Zarof pun dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambahkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof, dengan denda yang sama yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Zarof didakwa melakukan persekongkolan jahat bersama dua orang lainnya, penasihat hukum Ronald Tannur dan Lisa Rachmat. Mereka diduga berusaha menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi atas perkara Ronald Tannur pada 2024.
Tak hanya itu, Zarof juga dinyatakan menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, yakni Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, selama menjabat di Mahkamah Agung dalam kurun waktu 2012 hingga 2022. *