Megapolitan . 25/07/2025, 14:05 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak ke salah satu gudang beras di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP M. Ardila Amry.
Dalam sidak tersebut, tim Satgas tampak memeriksa langsung kualitas beras yang diperjualbelikan di lokasi, serta berdialog dengan para pedagang untuk mencari tahu asal-usul produk. Beberapa contoh beras juga diambil untuk diteliti lebih lanjut. Aksi itu menjadi perhatian warga sekitar yang ramai mengerubungi petugas.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri berhasil mengungkap skema pemalsuan beras berkualitas premium, yang berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Menurut Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, investigasi dimulai dari inspeksi yang dilakukan Menteri Pertanian di sejumlah titik distribusi. Pemeriksaan itu menemukan banyak produk beras yang tidak sesuai standar mutu.
"Dari jumlah tersebut, 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium diduga terlibat dalam kasus ini," katanya kepada awak media, Kamis 24 Juli 2025.
"Potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp 99,35 triliun. Terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 triliun, dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun," lanjutnya.
Dalam upaya hukum, Satgas telah menggeledah sejumlah fasilitas milik perusahaan, termasuk kantor dan gudang milik PT FS di Jakarta Timur dan PT PIM di Serang, Banten. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 201 ton beras dari berbagai merek yang tidak sesuai dengan label mutu.
"Modus operandi pelaku usaha adalah memproduksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan," ujarnya.
Atas temuan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar untuk tindak pidana perlindungan konsumen, serta penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar untuk tindak pidana pencucian uang," paparnya.
"Polri akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras yang tidak sesuai dengan mutu," tambahnya.
Dari sisi Kementerian Pertanian, Menteri Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa data perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran telah dikirimkan ke Polri.
"Kami sudah mengirim seluruh merek yang tidak sesuai (Takaran, red). 212 (Perusahaan, red)," katanya kepada awak media.
Ia pun mengimbau kepada para pelaku industri beras untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya beras oplosan semua kami minta segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada di republik ini," ujarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media