Megapolitan . 25/07/2025, 14:05 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Mudah-mudahan semua sudah sadar dan menyesuaikan regulasi yang ada," imbuhnya.
Kementan juga menyebut 10 perusahaan besar telah dipanggil oleh Bareskrim terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan," katanya kepada awak media, Sabtu 12 Juli 2025.
Berikut adalah daftar 10 perusahaan dan merek yang disebut:
Produsen Beras yang Tidak Sesuai Regulasi:
1. Wilmar Group: Sania, Sovia, Fortune, Siip
2. Food Station: Alfamidi Setra Pulen, Setra Ramos, Food Station, Ramos Premium
3. PT Belitang Panen Raya: Raja Platinum, Raja Ultima
4. PT Unifood Candi Indonesia: Larisst, Leezaat
5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk: Topi Koki
6. PT Bintang Terang Lestari Abadi: Elephas Maximus, Slyp Hummer
7. PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group: Ayana
8. PT Subur Jaya Indotama: Dua Koki, Subur Jaya
9. CV Bumi Jaya Sejati: Raja Udang, Kakak Adik
10. PT Jaya Utama Santikah: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media