Megapolitan . 25/07/2025, 14:05 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri kini telah mengirim surat pemanggilan kepada empat perusahaan beras yang menjual merek-merek tersebut.
"Betul, masih dalam proses pemeriksaan," ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Sementara itu, ahli pertanian Suardi Bakri menggarisbawahi bahwa anomali harga beras yang terjadi belakangan ini sangat mengkhawatirkan. Harga beras meningkat jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan batas psikologis pasar, padahal data produksi dan stok nasional menunjukkan hasil optimal.
"Jika komoditi beras ini mengikuti mekanisme pasar, maka jika stocknya banyak, seharusnya harga bisa stabil. Namun, jika stocknya sedikit, tentunya harga akan bergerak naik. Jika ini tidak terjadi, berarti ada distorsi di pasar," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa dominasi pasar oleh segelintir pemain besar dapat mengubah kondisi pasar dari kompetitif menjadi monopolistik. Ia mendukung langkah pemerintah dalam menangkal potensi monopoli tersebut.
"Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati harga beras yang wajar dan terjangkau," paparnya.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai bahwa proses penyidikan terhadap perusahaan beras tidak boleh berhenti di tahap pemeriksaan saja. Ia menekankan pentingnya penemuan bukti materiil dan formil sebagai dasar penetapan tersangka.
"Pemeriksaan itu hanya bagian kecil dari penyelidikan sebelum penetapan tersangka yang disebut penyidikan," bebernya.
Menurut Bambang, 200 lebih perusahaan yang dilaporkan oleh Kementan harus diproses secara menyeluruh hingga sampai ke meja hijau. Ia mendorong masyarakat dan media untuk ikut mengawal jalannya proses penyidikan agar tidak terjadi subjektivitas aparat.
"Tanpa pengawalan, proses penyidikan sangat dominan unsur subyektifitas penyidiknya dan bisa dihentikan dengan dalih kurang barang bukti," tegasnya.
"Empat yang diperiksa bisa jadi karena penjadwalan saja. Yang pasti 200 produsen beras yang dilaporkan Kementan semua harus diproses sampai tuntas hingga pengadilan," sambungnya.
(Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media