Status Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta Tunggu Keputusan Kemenlu dan Kemenkumham

news.fin.co.id - 25/07/2025, 17:17 WIB

Status Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta Tunggu Keputusan Kemenlu dan Kemenkumham

Satria Arta Kumbara, Dulu Bangga Keluar dari TNI dan Jadi Tentara Rusia, Kini Menyesal Minta Pulang

"Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sangat jelas menyatakan bahwa WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden dapat kehilangan kewarganegaraannya," terangnya.

Pemerintah Diminta Tegas dan Transparan

Fahmi mendorong agar pemerintah menjelaskan secara terbuka mengenai status hukum dan kewarganegaraan Satria Arta guna memberikan efek jera.

"Justru penting bagi pemerintah untuk menjelaskan ini secara terbuka ke publik agar menjadi pelajaran bersama, bahwa tindakan seperti itu ada risikonya, termasuk kehilangan kewarganegaraan," paparnya.

Advertisement

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran hukum harus tetap ditindak, termasuk oleh mantan personel militer.

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa setelah berhenti dari dinas, entah karena pensiun ataupun dipecat, seorang prajurit bisa bebas berbuat sesukanya tanpa konsekuensi," tutup Fahmi.

(Fajar Ilman)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID