"Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sangat jelas menyatakan bahwa WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden dapat kehilangan kewarganegaraannya," terangnya.
Pemerintah Diminta Tegas dan Transparan
Fahmi mendorong agar pemerintah menjelaskan secara terbuka mengenai status hukum dan kewarganegaraan Satria Arta guna memberikan efek jera.
"Justru penting bagi pemerintah untuk menjelaskan ini secara terbuka ke publik agar menjadi pelajaran bersama, bahwa tindakan seperti itu ada risikonya, termasuk kehilangan kewarganegaraan," paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran hukum harus tetap ditindak, termasuk oleh mantan personel militer.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa setelah berhenti dari dinas, entah karena pensiun ataupun dipecat, seorang prajurit bisa bebas berbuat sesukanya tanpa konsekuensi," tutup Fahmi.
(Fajar Ilman)